Jakarta – Ketua Bidang Fatwa, Prof Dr Huzaemah T Yanggo, MA, menegaskan bahwa poligami adalah ajaran agama Islam saat mengisi sesi bertajuk Agama sebagai Basis Ketahanan Nasional pada Konferensi Muslimah Indonesia Ke-2 Senin (17/12).
Ayat poligami, kata Prof Huzaemah, tertulis jelas dalam Al-Qur`an surat An-Nisa ayat ketiga yang artinya, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat., ” jelas Prof Huzaemah di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat.
Namun yang perlu diingat, kata dia, ayat fankihu itu berada di kalimat kedua dan diapit oleh dua kata wa in khiftum dan fa in khiftum yang bermakna dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil. Ini berarti prinsip keadilan untuk melakukan poligami adalah dasar utama.
Keadilan pertama, sambungya, adalah keadilan untuk anak yatim yang ibunya dinikahi, saat seorang laki-laki memutuskan untuk menikahi ibu dari anak yatim, maka ia harus adil kepada anak tersebut dan jangan pernah sekali-kali memakan atau memanfaatkan harta anak yatim.
Sedangkan keadilan kedua, lanjutnya, adalah keadilan di antara istri-istrinya.
“Prinsip berpoligami di Al-Qur`an adalah untuk memperkuat ketahanan keluarga, jadi harus adil dahulu, “ kata Rektor Institu Ilmu Al-Qur`an Ciputat.
Pemerintah, ujarnya, juga sudah mengatur terkait poligami lewat UU No 1 Tahun 1974 yang salah satu isinya adalah terkait suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
“Poligami sudah diatur pemerintah agar masyarakatnya tidak ada yang terlantar, seandainya isteri tidak dapat memberikan keturunan perlu diperiksa juga ke ahli kesehatan, apakah isterinya yang mandul atau bisa jadi malah suaminya, “ terang Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Jika keluarga yang ada menjadi keluarga sakinah mawaddah dan wa rahmah, maka akan terbentuk ketahanan keluarga yang baik. (Ichwan)