Berita

MUI Rancang Skema Pengembangan Usaha Mikro Syariah

Written by Ichwanul Muslim

Jakarta – Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) Majelis Ulama Indonesia bersama Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) merumuskan skema pengembangan usaha mikro syariah dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis (30/8).

Acara yang diselenggarakan di Hotel Sofyan Betawi, Menteng, Jakarta Pusat mengundang Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan, Direktur Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kemenkeu, Nur Hidayat, dan Direktur Utama Permodalan Nasional Madani (PNM), Arief Mulyadi sebagai pembicara ahli dan perwakilan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dari berbagai daerah.

Ketua KPEU-MUI, Azrul Tanjung bertutur trend syariah sudah mulai dirasakan dengan munculnya hotel dan rumah sakit syariah. Namun, masih belum menyatu dengan kehidupan kita.

“Prinsip syariah yang mudah menyatu dengan aktivitas kita adalah ekonomi syariah, sehingga butuh model baru untuk mensyariahkan ekonomi lewat usaha mikro,” ujra Azrul.

Sejalan dengan Azrul, Wakil Ketua KPEU, Munifah juga mendukung rumusan skema yang tepat untuk usaha mikro dan negara sudah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

“FGD ini adalah yang pertama, semoga kedepan para ahli ekonomi syariah dapat mengahsilkan rumusan yang baik dan mudah diaplikasikan oleh umat,” tambah Munifah.

Dalam pengembangan usaha mikro dan kecil, kata Suparlan, ada tiga aspek yang menjadi kendala utama, yaitu agunan, sarana pendukung, dan legalitas usaha.

Selain itu, tambah Suparlan, pembedayaan UMKM juga butuh dukungan dari pemerintah pusat dan daerah untuk pembiayaan, kemitraan, dan pengembangan usaha.

“Pemerintah sudah membentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, “ terang Suparlan.

Dalam perumusan skema pengembangan UMKM, lanjut Suparlan, ada empat prinsip ideal untuk pembiayaan UMKM, kemudahan pelayanan, minim biaya operasional, lokasi pelayanan strategis, dan kesinambungan pelayanan. (Ichwan/Anam)

About the author

Ichwanul Muslim

Santri, Guru MAFIKIBI (Matematika Fisika Kimia Biologi) SMP SMA IPA, dan Pengembang Prangkat Lunak berbasis Web dan Mobile

Leave a Comment