Oleh: Ustadz AMA (Abdul Muiz Ali)
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan Pengurus LD-PBNU
Pemilu adalah pesta demokrasi lima tahunan yang harus disambut dengan senang hati dan kejernihan pikiran oleh rakyat dan segenap lapisan masyarakat Indonesia. Kemeriahan pesta rakyat Pemilu 2019 sudah ditandai dengan debat kandidat capres-cawapres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) dan pemasangan baliho serta poster calon DPR diruas jalan dan rumah.
Puncak sukses penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dianggarkan sebesar 24,8 triliun rupiah, meningkat sekitar 700 miliar dibandingkan Pemilu 2014, dapat dilihat dari jumlah keikutsertaan peserta pemilu dibilik suara pada 17 April 2019. Rakyat Indonesia harus memanfaatkan Pemilu sebagai “pertarungan resmi” untuk memilih calonya, baik calon di legislatif (DPR) dan ekskutif (Presiden dan Wakil Presiden) periode 2019-2024. Sebagai penganut agama dan pengamal UUD 1945 yang baik, sudah seharusnya kita menghindari sikap Golput. Tidak memilih salah satu calon (Golput) bisa disebut sebagai cerminan orang-orang yang putus asa dalam beragama dan sikap destruktif terhadap nilai-nilai demokrasi. Ia disebut putus asa, karena tidak mewakili keinginan, aspirasi dan harapanya untuk memajukan dan membenahi bangsanya melalui cara yang diatur oleh undang-undang.
Golput dan Hukumnya
Istilah golput dikenal pada saat menjelang Pemilu yang dihelat pada 5 Juli 1971. Pemilu saat itu adalah pesta demokrasi pertama di era Orde Baru. Ajakan golput diserukan dibeberapa tempat oleh mahasiswa dan elemen masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kewajiban bagi umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, baik untuk pemilihan legislatif san pemilihan presiden wakil preseiden. Dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia
Ketiga Tahun 2009 disebutkan;
1. Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Berkaitan dengan hal tersbeut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar (berani menegakan kebenaran dan mencegah kesalahan). Dengan hadirnya peserta Pemilu ke bilik suara memilih calon DPR, Presiden dan Wakil Presiden, 17 April 2019, sesuai kriteria pemimpin diatas (poin 4), maka samahalnya kita sudah hadir untuk bangsa dalam rangka ikhtiar (usaha) personal agar Indonesia menjadi bangsa yang lebih maju, adil dan sejahtera.
Ustadz AMA (Abdul Muiz Ali)